Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Disdukcapil Indragiri Hilir merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Indragiri Hilir.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
-
Dimana alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir?
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir beralamat di Jl. Swarna Bumi No.4, Tembilahan Hilir, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau 29214, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir?
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0768) 24268
- - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis
- - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sawah Lunto
- - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh
- - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman
- - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang
- - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang
Surat pindah hilang sebelum di urus di tempat domisili baru. Apa yg harus saya lakukan?