Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan


Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan
Alamat lokasi
: Jalan Indra Bangsawan No.27, Way Urang, Kalianda, Way Urang, Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35551, Indonesia
Nomor telepon
: - belum tersedia
Kode pos
: - belum tersedia
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan. Alamat lokasi: Jalan Indra Bangsawan No.27, Way Urang, Kalianda, Way Urang, Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35551, Indonesia. Telepon: -.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Disdukcapil Lampung Selatan merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Lampung Selatan.

Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Lampung Selatan
  • Dimana alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan beralamat di Jalan Indra Bangsawan No.27, Way Urang, Kalianda, Way Urang, Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35551, Indonesia.


Komentar dan Ulasan (3)
  1. Redaksi
    Redaksi | 2018-10-24 Reply

    @Muhammad, untuk pindah antar kabupaten kota: Mengurusnya di kantor kelurahan dengan membawa: 1. surat pengantar dari rt / rw daerah asal dengan mencantumkan tujuan, 2. bawa kartu keluarga dan ktp. Di kota tujuan silahkan melapor ke kantor lurah dahulu, dari sana akan mendapat petunjuk lain yang dibutuhkan untuk pindah domisili

  2. Muhammad
    Muhammad | 2018-10-23 Reply

    Kami sekeluarga sangat memohon jawaban bapak.

  3. Muhammad
    Muhammad | 2018-10-23 Reply

    assalamualaikum... pak bagaimana cara mengurus surat pindah kakak saya sekarang berdomisili di aceh. sudah tidak ada tempat lagi disana... tolong dibantu.demi masa depan anaknya... 082321416375

Tulis Komentar dan Ulasan