Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat. Alamat lokasi: Jl. Tanah Abang I No. 1, Blok. C, RT.11/RW.8, Petojo Sel., Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210, Indonesia. Telepon: (021) 3852857.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Disdukcapil Jakarta Pusat merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Jakarta Pusat.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Jakarta PusatKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat beralamat di Jl. Tanah Abang I No. 1, Blok. C, RT.11/RW.8, Petojo Sel., Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210, Indonesia.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 3852857