Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang. Alamat lokasi: Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Jalan H. Somawinata, Kadu Agung, Tigaraksa, Kadu Agung, Tigaraksa, Tangerang, Banten 15720, Indonesia. Telepon: (021) 29867133.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Disdukcapil Tangerang merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Tangerang.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
Kategori: Kantor Pemerintahan, TangerangKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Jalan H. Somawinata, Kadu Agung, Tigaraksa, Kadu Agung, Tigaraksa, Tangerang, Banten 15720, Indonesia.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 29867133
Kepada Bapak/Ibu bagian dukcapil yang terhormat. Saya ingin bertanya kenapa mencetak e-ktp di kecamatan selalu tdk ada blanko nya? Mohon penjelasan nya. Terima kasih
@Windi andriani, sebaiknya segera mengurus surat keterangan kependudukan sebagai pengganti ektp sementara, sepemahaman kami surat keterangan dapat digunakan untuk pemilu. Terima kasih
Kpd yg trhormat bpk dan ibu dinas kependudukan kadukcapil kabupaten tangerang,mhn izin sy mau tny kpd bpk dan ibu dukcapil tangerang,sy ngurus ektp sdh 1 tahun lbh blm brs2 juga,sy ngurus ektp melalui Rw/rukun warga di wilayah sy domisili,ini RW klu sy tny sllu aja jwb tggu dlu,sabar dlu dll alesan,pdhl 10 hari lg mau pilpres bisa2 sy tdk trdftar sbgai pemilih dlm pilpres tahun 2019 ini,,sy mhn petunjuknya dari bpk dan ibu dukcapil kabupaten tangerang,,,trm ksh.
@Yasti Tiran, sebaiknya datang langsung ke kantor untuk mendapat pelayanan pihak Disdukcapil Tangerang. Bawa serta surat dan dokumen pendukung. Terima kasih
hallo slmt siang. sy mau bertanya. ada salah satu tenaga kerja asing kami atas nama Mr. Jeon Okyob beberapa bulan yang lalu melakukan pencabutan SKKPS dan EPO ke luar negeri karena masa berlaku KITAS nya sdah habis. pertanyaan sya adalah, bagaimana dengan proses selanjutnya? apakah kami harus mengurus SKKPS yang baru dan bagaimana proses pengurusannya? dibawah ini saya lampirkan data pencabutan SKKPS dari MR. Jeon Okyob dan istri. trimkasih ya atas bantuan informasinya.
Kpd yg terhormat kantor kadukcapil.sy mau memperbaiki poto e ktp yg buram.persaratan ny mohon penjelasan.ektp sy luar daerak .mohon penjelasan trima kasih