Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak. Alamat lokasi: Jl. Kyai Mugni, Bintoro, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59511, Indonesia. Telepon: (0291) 685972.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Disdukcapil Demak merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Demak.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
Kategori: Kantor Pemerintahan, DemakKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak beralamat di Jl. Kyai Mugni, Bintoro, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59511, Indonesia.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0291) 685972
Maaf bpk.ibu saya punya ktp kokbelomjadi ya
@Abdurrozaq, tahapan cara membuat KK harus di mulai dari RT bapak, buat laporan yang akan diteruskan ke dukcapil. informasi lengkap cara membuat KK baru kabupaten demak dapat dilihat pada laman website dukcapil demak. terima kasih
saya mau buat kk dan akte kelahiran caranya bagaimana ya