Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus. Alamat lokasi: Jalan Simpang Tujuh No. 1, Kota, Glantengan, Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59313, Indonesia. Telepon: (0291) 438813.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Disdukcapil Kudus merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Kudus.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
Kategori: Kantor Pemerintahan, KudusKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus beralamat di Jalan Simpang Tujuh No. 1, Kota, Glantengan, Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59313, Indonesia.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0291) 438813