Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara


Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara
Alamat lokasi : Jl. Mangunsarkoro No.37, Panggang, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59411, Indonesia
Nomor telepon : (0291) 595150
Kode pos : - belum tersedia

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Disdukcapil Jepara merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Jepara.

Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Jepara
  • Dimana alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara beralamat di Jl. Mangunsarkoro No.37, Panggang, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59411, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0291) 595150



Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan