Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan. Alamat lokasi: Jl. Pelita Raya No.305 F, Buntok Kota, Dusun Sel., Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713, Indonesia. Telepon: (0525) 21597.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Disdukcapil Barito Selatan merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Barito Selatan.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Barito SelatanKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan beralamat di Jl. Pelita Raya No.305 F, Buntok Kota, Dusun Sel., Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713, Indonesia.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0525) 21597