Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Alamat lokasi: Jl. Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Telepon: 021-3822405/3813115.
Kantor Sekda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di DKI Jakarta.Melalui kantor ini, sekretariat daerah atau juga dikenal dengan singkatan Sekda menjalankan tugas dan fungsinya. Adapun tugas tugas sekretariat daerah (sekda) yang utama adalah sebagai koordinator seluruh satuan perangkat kerja pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan kepala daerah agar desentralisasi dan tugas pembantuan dapat dipenuhi. Untuk fungsi sekda adalah penyusunan kebijakan pemerintah daerah, koordinasi pengelolaan keuangan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas instansi pemerintah daerah, penyusunan program kerja, hingga distribusi tugas. Terkait dengan tugasnya, sekda memiliki beberapa wewenang untuk perizinan seperti surat izin proyek pembangunan dan lainnya. Kunjungi kantor Sekda terdekat ini atau hubungi kontak nomor telepon sekda untuk mendapatkan informasi lainnya. Anda juga dapat mengakses website resmi Sekda daerah ini untuk informasi publik lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Jakarta PusatSekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beralamat di Jl. Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 021-3822405/3813115
Tolong tanggung jawab pemerintah Jakarta yg menyuruh libur skrg saya sdh tdk ada dana utk kedepannya.tolong subsidi lah no rek saya 1650369650 makasih.tolong tanggung jawab nya.klo tdk brani tanggung jawab akibat omongan sendri mending ganti aja sm yg sanggup tanggung jawab sesuai omongannya.saya bingung anak2 saja yg tdk bs mkan.klo saya gak mslh mau gak mkan jg.