Kantor Kecamatan Tanjungsari - Sumedang, Jawa Barat
Kantor kecamatan ini melayani kebutuhan masyarakat terkait dengan pelayanan perizinan seperti Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), rekomendasi / pengesahan surat pengantar permohonan SKCK, izin keramaian / penutup jalan, surat keterangan domisili organisasi, legalisasi KTP dan KK, rekomendasi permohonan administrasi kependudukan, pengesahan SPPT, rekomendasi/pengesahan pernyataan penghasilan, surat keterangan miskin, surat keterangan dispensasi menikah, permohonan perceraian, pernyataan belum menikah, penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK) dan lainnya.
Terkait dengan wewenangnya, maka Kantor Kecamatan Tanjungsari yang merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Sumedang, juga memiliki kapasitas untuk memberikan rekomendasi/pengesahan keterangan waris, wakaf tanah, rekomendasi/pengesahan perubahan penggunaan tanah dan surat terkait pertanahan lainnya.
Segera kunjungi kantor kelurahan ini pada hari dan jam bukanya untuk informasi lainnya terkait daerah kewenanganya. Anda juga bisa menghubungi melalui kontak atau mengunjungi website resmi kecamatan jika tersedia.
-
Dimana alamat Kantor Kecamatan Tanjungsari Sumedang?
Kantor Kecamatan Tanjungsari Sumedang beralamat di Jalan Alun-alun Timur No. 02 Tanjungsari, Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat 45362, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Kantor Kecamatan Tanjungsari Sumedang?
Kantor Kecamatan Tanjungsari Sumedang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (022) 7911002
-
Berapa kode pos Kantor Kecamatan Tanjungsari Sumedang?
Kode pos dari Kantor Kecamatan Tanjungsari Sumedang adalah 45362
- - Kantor Kecamatan Sukasari - Sumedang, Jawa Barat
- - Kantor Kecamatan Ganeas - Sumedang, Jawa Barat
- - Kantor Kecamatan Sumedang Utara - Sumedang, Jawa Barat
- - Kantor Kecamatan Majalengka - Majalengka, Jawa Barat
- - Kantor Kecamatan Ciwaru - Kuningan, Jawa Barat
- - Kantor Kecamatan Kadugede - Kuningan, Jawa Barat