Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Alamat lokasi: Jl. Majapahit No.17, Kekalik Jaya, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83115, Indonesia. Telepon: (0370) 631724.
Kantor BPPD daerah provinsi Nusa Tenggara Barat. BPPD Nusa Tenggara Barat berfungsi sebagai unit pelakasana untuk mengkoordinasikan urusan pemerintah dalam bidang keuangan.
Selain fungsi tersebut, Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau juga dikenal dengan singkatan Bappenda memiliki fungsi dan tugas lainnya. Tugas utama dari Bappenda adalah sebagai badan pengelola pendapatan daerah sesuai dengan asas otomi daerah dan undang-undang yang berlaku. Fungsi Bappenda sendiri ialah penyusun kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan daerah. Untuk informasi lain terkait Bappenda, Anda dapat langsung berkunjung ke kantor Bappenda terdekat, menghubungi kontak nomor telepon, atau mengakses website resmi Bappenda untuk informasi umum.
Kategori: Kantor Pemerintahan, MataramBadan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat beralamat di Jl. Majapahit No.17, Kekalik Jaya, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83115, Indonesia.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0370) 631724