Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Pandeglang. Alamat lokasi: Jalan Bhayangkara No.03, Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211, Indonesia. Telepon: (0253) 201003.
Kantor BPPD daerah Kabupaten Pandeglang, provinsi Banten. BPPD Kabupaten Pandeglang berfungsi sebagai unit pelakasana untuk mengkoordinasikan urusan pemerintah dalam bidang keuangan.
Selain fungsi tersebut, Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau juga dikenal dengan singkatan Bappenda memiliki fungsi dan tugas lainnya. Tugas utama dari Bappenda adalah sebagai badan pengelola pendapatan daerah sesuai dengan asas otomi daerah dan undang-undang yang berlaku. Fungsi Bappenda sendiri ialah penyusun kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan daerah. Untuk informasi lain terkait Bappenda, Anda dapat langsung berkunjung ke kantor Bappenda terdekat, menghubungi kontak nomor telepon, atau mengakses website resmi Bappenda untuk informasi umum.
Kategori: Kantor Pemerintahan, PandeglangBadan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Pandeglang beralamat di Jalan Bhayangkara No.03, Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211, Indonesia.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Pandeglang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0253) 201003