Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Rejang Lebong. Alamat lokasi: Jalan S. Sukowati, Air Putih Lama, Curup, Talang Rimbo Lama, Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu 39119, Indonesia. Telepon: (0732) 23264.
Kantor BPPD daerah Kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu. BPPD Kabupaten Rejang Lebong berfungsi sebagai unit pelakasana untuk mengkoordinasikan urusan pemerintah dalam bidang keuangan.
Selain fungsi tersebut, Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau juga dikenal dengan singkatan Bappenda memiliki fungsi dan tugas lainnya. Tugas utama dari Bappenda adalah sebagai badan pengelola pendapatan daerah sesuai dengan asas otomi daerah dan undang-undang yang berlaku. Fungsi Bappenda sendiri ialah penyusun kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan daerah. Untuk informasi lain terkait Bappenda, Anda dapat langsung berkunjung ke kantor Bappenda terdekat, menghubungi kontak nomor telepon, atau mengakses website resmi Bappenda untuk informasi umum.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Rejang LebongBadan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Rejang Lebong beralamat di Jalan S. Sukowati, Air Putih Lama, Curup, Talang Rimbo Lama, Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu 39119, Indonesia.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Rejang Lebong dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0732) 23264