Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Pinang. Alamat lokasi: Jalan Basuki Rahmat No. 28-29, Bukit Bestari, Tj. Pinang Timur, Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29113, Indonesia. Telepon: (0771) 318242.
Kantor KPU Kota Tanjung Pinang provinsi Kepulauan Riau beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 28-29, Bukit Bestari, Tj. Pinang Timur, Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29113, Indonesia. KPU Kota Tanjung Pinang memiliki tugas sebagai lembaga pengatur, pengelola dan pelaksana pemilu untuk daerah Kota Tanjung Pinang.
Melalui kantor ini, pengurusan pemilu pada wilayah atau daerah diproses. Fungsi dan tugas KPU ini diantaranya merancang anggaran Pemilu, mengelola data pemilih, menjalin kerjasama dengan instansi lain terkait lokasi pemilihan umum, menyiapkan bahan kebutuhan pemilu seperti kursi tenda, mengumpulkan hasil pemilu, mengolah hasil pemungutan suara, menerima aduan terkait pemilu, melakukan sosialisasi pemilihan umum, menerima pendaftaran calon pemimpin daerah baik calon legislatif (caleg), bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakilnya, gubernur dan wakilnya dan jabatan politik lainnya. Untuk informasi lainnya terkait KPU, Anda dapat segera mengunjungi kantor KPU terdekat untuk mencari informasi tersebut atau bisa juga menghubungi kontak nomor telepon KPU.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Tanjung PinangKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Pinang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 28-29, Bukit Bestari, Tj. Pinang Timur, Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29113, Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Pinang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0771) 318242