Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan. Alamat lokasi: Jln. Radio No. 138, RT. 02, Kel. Nunukan utara, Kecamatan Nunukan, Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara 77482, Indonesia. Telepon: (0556) 2027831.
Kantor KPU Kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara beralamat di Jln. Radio No. 138, RT. 02, Kel. Nunukan utara, Kecamatan Nunukan, Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara 77482, Indonesia. KPU Kabupaten Nunukan memiliki tugas sebagai lembaga pengatur, pengelola dan pelaksana pemilu untuk daerah Kabupaten Nunukan.
Melalui kantor ini, pengurusan pemilu pada wilayah atau daerah diproses. Fungsi dan tugas KPU ini diantaranya merancang anggaran Pemilu, mengelola data pemilih, menjalin kerjasama dengan instansi lain terkait lokasi pemilihan umum, menyiapkan bahan kebutuhan pemilu seperti kursi tenda, mengumpulkan hasil pemilu, mengolah hasil pemungutan suara, menerima aduan terkait pemilu, melakukan sosialisasi pemilihan umum, menerima pendaftaran calon pemimpin daerah baik calon legislatif (caleg), bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakilnya, gubernur dan wakilnya dan jabatan politik lainnya. Untuk informasi lainnya terkait KPU, Anda dapat segera mengunjungi kantor KPU terdekat untuk mencari informasi tersebut atau bisa juga menghubungi kontak nomor telepon KPU.
Kategori: Kantor Pemerintahan, NunukanKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan beralamat di Jln. Radio No. 138, RT. 02, Kel. Nunukan utara, Kecamatan Nunukan, Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara 77482, Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0556) 2027831