Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jakarta Utara. Alamat lokasi: Jalan Abdul Muis No. 66, Petojo Selatan, Gambir, RT.4/RW.3, Petojo Sel., Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160, Indonesia. Telepon: (021) 3822078.
Merupakan alamat Kantor BPBD Kota Jakarta Utara. BPBD Kota Jakarta Utara memiliki tugas sebagai lembaga yang mengurusi kebijakan penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi secara cepat dan efisien untuk daerah Kota Jakarta Utara.
Melalui kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau biasa juga disingkat BPBD melaksanakan fungsi dan tugas lainnya. Adapun tugas utama BPBD adalah sebagai badan pemerintah daerah yang memiliki tugas bidang penanggulangan bencana daerah. Fungsi BPBD yaitu sebagai penentu pedoman dan arahan jika terjadi bencana daerah, menentukan standar keselamatan dan penangulangan bencana, merumuskan peta daerah rawan bencana di wilayah kerjanya, pengendalikan penyumpulan sumbangan dana dan bantuan lainnya jika ada bencana, merumuskan prosedur tetap penanganan bencana, hingga pelaporan dan evaluasi penanganan bencana. Jika terjadi bencana pada wilayah kerjanya, BPBD bekerjasama dengan SAR dan BNPB untuk penangulangan, pertolongan, dan penyaluran bantuan kemanusian baik relawan, makanan, tenda, selimut dan lainnya. Untuk informasi lainnya Anda dapat mengunjungi kantor BPBD terdekat, menghubungi kontak nomor telepon, atau mengakses website resmi BPBD untuk informasi umum lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Jakarta PusatBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jakarta Utara beralamat di Jalan Abdul Muis No. 66, Petojo Selatan, Gambir, RT.4/RW.3, Petojo Sel., Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160, Indonesia.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jakarta Utara dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 3822078