Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi. Alamat lokasi: Jl. Gatot Subroto No.29, Sungai Asam, Ps. Jambi, Kota Jambi, Jambi 36123, Indonesia. Telepon: (0741) 62574.
Kantor Bawaslu provinsi Jambi. Bawaslu provinsi Jambi memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) untuk wilayah provinsi Jambi.
Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Bawaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu. Dalam hal pengawasan kantor bawaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya.
Berdasarkan fungsi dan tugas bawaslu tersebut, maka Bawaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu. Dalam wewenangnya, Bawaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Silahkan berkunjung ke kantor Bawaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Bawaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.
Kategori: Lembaga Pemerintah, JambiBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi beralamat di Jl. Gatot Subroto No.29, Sungai Asam, Ps. Jambi, Kota Jambi, Jambi 36123, Indonesia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0741) 62574