Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Medan Johor Kota Medan

Kantor KUA Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Medan Johor adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Medan Johor Kota Medan beralamat di Gang Ridho Jl. Brig Jend. Zein Hamid No.18, Kedai Durian, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 20146, Indonesia.