Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Danau Sipin Kota Jambi. Alamat lokasi: Jl. Arif Rahman Hakim No.43, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36361, Indonesia. Telepon: (0741) 62595.
Kantor KUA Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi Provinsi Jambi. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Danau Sipin adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, JambiKantor Urusan Agama (KUA) Kec. Danau Sipin Kota Jambi beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No.43, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36361, Indonesia.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Danau Sipin Kota Jambi dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0741) 62595