Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pringsewu Kabupaten Pringsewu
Kantor KUA Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Pringsewu adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
-
Dimana alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pringsewu Kabupaten Pringsewu?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pringsewu Kabupaten Pringsewu beralamat di Jl. KH. Ghalib No.17, Pringsewu Utara, Kec. Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung 35373, Indonesia.
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kotabumi Kabupaten Lampung Utara
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan