Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pringsewu Kabupaten Pringsewu

Kantor KUA Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Pringsewu adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pringsewu Kabupaten Pringsewu beralamat di Jl. KH. Ghalib No.17, Pringsewu Utara, Kec. Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung 35373, Indonesia.