Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Buahdua Kabupaten Sumedang


Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Buahdua Kabupaten Sumedang
Alamat lokasi
: JL Alun-Alun Timur, No. 03, Tanjungsari, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45362, Indonesia
Nomor telepon
: (022) 7911151
Kode pos
: - belum tersedia
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Buahdua Kabupaten Sumedang

Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Buahdua Kabupaten Sumedang. Alamat lokasi: JL Alun-Alun Timur, No. 03, Tanjungsari, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45362, Indonesia. Telepon: (022) 7911151.

Kantor KUA Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Buahdua adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.

Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Sumedang
  • Dimana alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Buahdua Kabupaten Sumedang?

    Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Buahdua Kabupaten Sumedang beralamat di JL Alun-Alun Timur, No. 03, Tanjungsari, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45362, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Buahdua Kabupaten Sumedang?

    Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Buahdua Kabupaten Sumedang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (022) 7911151


Komentar dan Ulasan (2)
  1. Redaksi
    Redaksi | 2019-01-11 Reply

    @Asep Supriono, sebaiknya bisa meluangkan waktu untuk berkunjung ke kantor KUA langsung bapak. Bawa serta berkas nikah, identitas, dan surat pendukung lain seperti surat-surat sidang. Pihak KUA akan memberikan informasi tindakan yang perlu setelah konsultasi. Terima kasih

  2. Asep Supriono
    Asep Supriono | 2019-01-10 Reply

    Selamat malam Kepada Yth Bpk/Ibu kepala KUA Sumedang Buahdua Jawa Barat Di Tempat Perkenalkan nama saya Asep Supriono, saya mhn ijin pencerahan dan petunjuk perihal kasus pernikahan saya. Pertama : - Saya menikah dengan seorang wanita di Sumedang pada Tgl 16 September 2017 - pernikahan saya hanya bertahan dalam hitungan hari kisaran 1 bulan an - Sipihak perempuan meminta untuk bercerai dikarenakan tidak ada kecocokan dengan suami begitu pun sebaliknya. - Saya sebagai suami belum sempat untuk mengabulkan perceraian resmi dikarenakan saya dinas dikuar kota dan terikat dengan kontrak kerja sehingga saya blm sempat untuk mengurus perceraian di pengadilan, sesuai surat panggilan dri pengadilan agama (info disinyalir dri pihak perempuan sy mangkir,padahal saya blm sempat ada wkt buat mengurus karena tugas trsb) - menjelang wkt terus berlalu sampai 1 thn skg si pihak perempuan mengurus sidang perceraian sepihak tanpa ada si suami,dan status sang istri skg sdh menikah lagi dngn orang lain - untuk tindakan sang suami apa yg harus dilakukan untuk mengurus surat/akte cerainya ? Mhn ijin untuk pencerahan, sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Salam Hormat

Tulis Komentar dan Ulasan