Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kasihan Kabupaten Bantul
Kantor KUA Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Provinsi Yogyakarta. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Kasihan adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
-
Dimana alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kasihan Kabupaten Bantul?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kasihan Kabupaten Bantul beralamat di Jl. Madukismo No.260, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 53181, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kasihan Kabupaten Bantul?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kasihan Kabupaten Bantul dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0274) 384083
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sewon Kabupaten Bantul
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Banguntapan Kabupaten Bantul
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Jetis Kabupaten Bantul
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bantul Kabupaten Bantul
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bambang Lipuro Kabupaten Bantul
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Temon Kabupaten Kulon Progo
@dyah subekti, ijazah yang telah di legalisir, jika tidak ada, gunakan sertifikat lain yang mengidentifikasi diri, misalnya akte kelahiran. Terima kasih
Mau nanya apakah dlm mendaftarkan pernikahan syaratnya harus pakai ijazah asli?