Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Jetis Kabupaten Ponorogo
Kantor KUA Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Jetis adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
-
Dimana alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Jetis Kabupaten Ponorogo?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Jetis Kabupaten Ponorogo beralamat di JL Jenderal Sudirman, No. 30, Jetis, Josari, Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63473, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Jetis Kabupaten Ponorogo?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Jetis Kabupaten Ponorogo dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0352) 311922
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Siman Kabupaten Ponorogo
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Mlarak Kabupaten Ponorogo
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pulung Kabupaten Ponorogo
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pudak Kabupaten Ponorogo
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sooko Kabupaten Ponorogo
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sawoo Kabupaten Ponorogo
Assalamualaikum Bapak/Ibu saya mau bertanya terkait persyaratan legalisir buku nikah orang tua saya, karna untuk pengengurusan salah satu persyaratan ahli waris. ibu saya sudah meninggal dan bapak saya kondisi lagi sakit dan tidak bisa perjalanan jauh. saya dan orang tua saya berada di kota surabaya. apakah untuk pengurusan legelisir buku nikah orang tua saya yang di terbitkan di KUA jetis ponorogo ini bisa di wakilkan oleh saya yang sebabagai anaknya? terimakasih Bapak/Ibu