Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Porong Kabupaten Sidoarjo

Kantor KUA Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Porong adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Porong Kabupaten Sidoarjo beralamat di Jl. WR. Supratman No.39, Gedang, Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61274, Indonesia.