Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tikung Kabupaten Lamongan
Kantor KUA Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Tikung adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
-
Dimana alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tikung Kabupaten Lamongan?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tikung Kabupaten Lamongan beralamat di JL. Raya Mantup, No. 49, Tikung, Bakalanpule, Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62281, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tikung Kabupaten Lamongan?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tikung Kabupaten Lamongan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0322) 316910
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Lamongan Kabupaten Lamongan
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sukodadi Kabupaten Lamongan
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pucuk Kabupaten Lamongan
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Modo Kabupaten Lamongan
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kedungpring Kabupaten Lamongan
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sugio Kabupaten Lamongan