Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta Timur. Alamat lokasi: Jl. Teuku Umar No. 10 - 12, Gondangdia, Menteng, RT.1/RW.1, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350, Indonesia. Telepon: (021) 31901556.
Merupakan alamat Kantor KPAI cabang kota Jakarta Timur, provinsi Dki Jakarta. KPAI Jakarta Timur memiliki tugas sebagai lembaga penyelenggaraan perlindungan anak yang bersifat independen untuk daerah Jakarta Timur.
Adapun peran KPAI adalah memantau dan mengembangankan kebijakan-kebijakan perlindungan anak, pendampingan pelaksanaan pemenuhan hak-hak anak, menerima pengaduan terkait pelanggaran hak anak, hingga penentuan kebijakan terkait kepentingan anak. Untuk fungsi KPAI diantaranya melakukan investigasi terhadap kasus pelanggaran hak anak, melakukan kajian hukum, memberikan penilaian kasus pelanggaran hak anak, hingga pemberian perlindungan anak. Berdasarkan tugas dan fungsinya, KPAI memeliki wewenang sebagai lembaga perlindungan hak anak dalam bentuk pengawasan pelanggaran, advokasi hak anak dan penerima pengaduan dan pelaporan pelanggaran hak anak. Silahkan berkunjung ke kantor KPAI terdekat jika ada pelanggaran terhadap hak anak yang ditemukan, Anda juga bisa menghubungi kontak KPAI atau mengakses website resmi KPAI untuk informasi lainnya.
Kategori: Lembaga Pemerintah, Jakarta PusatKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta Timur beralamat di Jl. Teuku Umar No. 10 - 12, Gondangdia, Menteng, RT.1/RW.1, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350, Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta Timur dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 31901556