Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kupang. Alamat lokasi: Jl. Banyu Urip No.1, Kupang Krajan, Kec. Sawahan, Kota SBY, Jawa Timur 60253, Indonesia. Telepon: (0363) 21037.
Merupakan kantor dinas Kominfo Kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur. Kominfo Kupang memiliki tugas sebagai penyelenggaraan urusan pemerintah bidang komunikasi dan informatika untuk daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Terkait dengan tugas tersebut, dinas komunikasi dan informatika yang biasa juga disebut kominfo ini berwenang untuk memberikan izin terkait dengan bidangnya dan pada daerah wilayah kerjanya. Beberapa pengurusan perizinan dibawah kominfo seperti izin Penyelengara Sistem Elektronik, Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggaraan Penyiaran (Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan), Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Badan Hukum, Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, hingga Izin Stasiun Radio.
Selain itu, kominfo juga berwenang dalam merumuskan layanan dan website yang boleh beroperasi, website yang tidak sesuai kebijakan dan undang-undang akan dikenakan kebijakan pemblokiran website. Kominfo juga punya peran sebagai pelaksana pembinaan bidang komunikasi dan informatika melalu program seperti digitalent dan lainnya.
Segera kunjungi kantor kominfo terdekat untuk mendapatkan informasi lainnya, Anda juga dapat mengakses website resmi kominfo atau menghubungi kontak kominfo untuk mendapat informasi umum terkait syarat pengurusan izin, biaya (jika ada), dan lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, KupangDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kupang beralamat di Jl. Banyu Urip No.1, Kupang Krajan, Kec. Sawahan, Kota SBY, Jawa Timur 60253, Indonesia.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kupang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0363) 21037