Dinas Pertanian Kabupaten Belu. Alamat lokasi: Atambua, Berdao, Atambua Barat, Atambua, Belu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Tim., Indonesia. Telepon: -.
Merupakan kantor Dinas Pertanian daerah Kabupaten Belu, provinsi Nusa Tenggara Timur. Dinas Pertanian ini berfungsi untuk menyelenggarakan urusan kewenangan dan tugas pembantuan bidang pertanian daerah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, dinas pertanian juga memiliki beberapa tugas dan fungsi lain seperti penyuluhan pertanian, merumuskan kebijakan pertanian, memutus kebijakan bidang pangan, administrasi ketatausahaan pertanian, pembinaan teknis pada pihak-pihak bidang pertanian, memastikan ketersedian pupuk pertanian, hingga penyaluran bantuan alat dan mesin pendukung pertanian. Selain itu, dinas pertanian juga adalah penjamis kesejahteraan petani melalui program memastikan memberikan asuransi usaha tani padi (AUPT). Oleh karenanya, terkait dengan fungsi dan tugasnya, dinas pertanian memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat izin pertanian, izin alih fungsi, izin usaha pertanian, pembukaan lahan dan izin lainnya terkait pertanian. Segera kunjungi kantor dinas pertanian terdekat untuk informasi lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, BeluDinas Pertanian Kabupaten Belu beralamat di Atambua, Berdao, Atambua Barat, Atambua, Belu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Tim., Indonesia.