Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sangihe. Alamat lokasi: Soataloara II, Tahuna, Soataloara I, Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Indonesia. Telepon: (0432) 21003.
Merupakan kantor Dinas Pertanian daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, provinsi Sulawesi Utara. Dinas Pertanian ini berfungsi untuk menyelenggarakan urusan kewenangan dan tugas pembantuan bidang pertanian daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Selain itu, dinas pertanian juga memiliki beberapa tugas dan fungsi lain seperti penyuluhan pertanian, merumuskan kebijakan pertanian, memutus kebijakan bidang pangan, administrasi ketatausahaan pertanian, pembinaan teknis pada pihak-pihak bidang pertanian, memastikan ketersedian pupuk pertanian, hingga penyaluran bantuan alat dan mesin pendukung pertanian. Selain itu, dinas pertanian juga adalah penjamis kesejahteraan petani melalui program memastikan memberikan asuransi usaha tani padi (AUPT). Oleh karenanya, terkait dengan fungsi dan tugasnya, dinas pertanian memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat izin pertanian, izin alih fungsi, izin usaha pertanian, pembukaan lahan dan izin lainnya terkait pertanian. Segera kunjungi kantor dinas pertanian terdekat untuk informasi lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Kepulauan SangiheDinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sangihe beralamat di Soataloara II, Tahuna, Soataloara I, Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Indonesia.
Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0432) 21003