Dinas Pertanian Kabupaten Banggai. Alamat lokasi: Jl. Urip Sumoharjo No.15, Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 94713, Indonesia. Telepon: (0461) 21032.
Merupakan kantor Dinas Pertanian daerah Kabupaten Banggai, provinsi Sulawesi Tengah. Dinas Pertanian ini berfungsi untuk menyelenggarakan urusan kewenangan dan tugas pembantuan bidang pertanian daerah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Selain itu, dinas pertanian juga memiliki beberapa tugas dan fungsi lain seperti penyuluhan pertanian, merumuskan kebijakan pertanian, memutus kebijakan bidang pangan, administrasi ketatausahaan pertanian, pembinaan teknis pada pihak-pihak bidang pertanian, memastikan ketersedian pupuk pertanian, hingga penyaluran bantuan alat dan mesin pendukung pertanian. Selain itu, dinas pertanian juga adalah penjamis kesejahteraan petani melalui program memastikan memberikan asuransi usaha tani padi (AUPT). Oleh karenanya, terkait dengan fungsi dan tugasnya, dinas pertanian memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat izin pertanian, izin alih fungsi, izin usaha pertanian, pembukaan lahan dan izin lainnya terkait pertanian. Segera kunjungi kantor dinas pertanian terdekat untuk informasi lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, BanggaiDinas Pertanian Kabupaten Banggai beralamat di Jl. Urip Sumoharjo No.15, Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 94713, Indonesia.
Dinas Pertanian Kabupaten Banggai dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0461) 21032