Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Utara. Alamat lokasi: Jl. Arnold Mononutu, Sarongsong, Kab. Minahasa Utara, Sarongsong I, Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara 95000, Indonesia. Telepon: 0812-4410-626.
Merupakan kantor Dinas Pertanian daerah Kabupaten Minahasa Utara, provinsi Sulawesi Utara. Dinas Pertanian ini berfungsi untuk menyelenggarakan urusan kewenangan dan tugas pembantuan bidang pertanian daerah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Selain itu, dinas pertanian juga memiliki beberapa tugas dan fungsi lain seperti penyuluhan pertanian, merumuskan kebijakan pertanian, memutus kebijakan bidang pangan, administrasi ketatausahaan pertanian, pembinaan teknis pada pihak-pihak bidang pertanian, memastikan ketersedian pupuk pertanian, hingga penyaluran bantuan alat dan mesin pendukung pertanian. Selain itu, dinas pertanian juga adalah penjamis kesejahteraan petani melalui program memastikan memberikan asuransi usaha tani padi (AUPT). Oleh karenanya, terkait dengan fungsi dan tugasnya, dinas pertanian memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat izin pertanian, izin alih fungsi, izin usaha pertanian, pembukaan lahan dan izin lainnya terkait pertanian. Segera kunjungi kantor dinas pertanian terdekat untuk informasi lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Minahasa UtaraDinas Pertanian Kabupaten Minahasa Utara beralamat di Jl. Arnold Mononutu, Sarongsong, Kab. Minahasa Utara, Sarongsong I, Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara 95000, Indonesia.
Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Utara dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0812-4410-626