Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Ambon. Alamat lokasi: Jl. Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon, Maluku, Indonesia. Telepon: -.
Merupakan kantor dinas DPKPP Ambon, provinsi Maluku. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Ambon, Maluku.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, AmbonDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Ambon beralamat di Jl. Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon, Maluku, Indonesia.