Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Utara. Alamat lokasi: Jl. Soekarno Hatta No.35, Kota Alam, Kotabumi Sel., Kabupaten Lampung Utara, Lampung 34516, Indonesia. Telepon: (0724) 327302.
Merupakan kantor dinas DPKPP Kabupaten Lampung Utara, provinsi Lampung. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Lampung UtaraDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Utara beralamat di Jl. Soekarno Hatta No.35, Kota Alam, Kotabumi Sel., Kabupaten Lampung Utara, Lampung 34516, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Utara dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0724) 327302