Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bantul. Alamat lokasi: Jalan Kolonel Sugiono No. 1, Ringinharjo, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55712, Indonesia. Telepon: (0274) 367446.
Merupakan kantor dinas DPKPP Kabupaten Bantul, provinsi Yogyakarta. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, YogyakartaDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bantul beralamat di Jalan Kolonel Sugiono No. 1, Ringinharjo, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55712, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bantul dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0274) 367446