Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bantul
Merupakan kantor dinas DPKPP Kabupaten Bantul, provinsi Yogyakarta. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
-
Dimana alamat Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bantul?
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bantul beralamat di Jalan Kolonel Sugiono No. 1, Ringinharjo, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55712, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bantul?
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bantul dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0274) 367446
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kulon Progo
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tegal
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Semarang
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Salatiga
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Brebes
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kendal