Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kupang. Alamat lokasi: Jl. S. K. Lerik, Kelapa Lima, Klp. Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85228, Indonesia. Telepon: (0380) 825578.
Merupakan kantor dinas DPKPP Kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, KupangDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kupang beralamat di Jl. S. K. Lerik, Kelapa Lima, Klp. Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85228, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kupang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0380) 825578