Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabanan. Alamat lokasi: Jl. P. Seribu No.16, Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82114, Indonesia. Telepon: (0361) 811573.
Merupakan kantor dinas DPKPP Kabupaten Tabanan, provinsi Bali. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Kabupaten Tabanan, Bali.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, TabananDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabanan beralamat di Jl. P. Seribu No.16, Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82114, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabanan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0361) 811573