Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan
Merupakan kantor dinas Disnakertrans Kabupaten Pekalongan, provinsi Jawa Tengah.
Tugas utama Disnakertrans adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnakertrans diantaranya merumuskan kebijakan ketenaga kerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenaga kerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnakertrans daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Warga dapat mengurus izin Disnakertrans melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans ini. Segera kunjungi kantor Disnakertrans terdekat ini untuk informasi syarat mengurus izin Disnakertrans, biaya (jika ada) dan lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Disnakertrans untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Disnakertrans untuk informasi umum dan berita terkait ketenaga kerjaan dan transmigrasi.
-
Dimana alamat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan?
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan beralamat di Jl. Majapahit, Podosugih, Pekalongan Bar., Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51111, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan?
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0285) 421731
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kendal
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Semarang
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Demak
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara
Selamat siang, apakah di tahun 2023 ini mendapatkan kuota transmigrasi, bagaimana mendaftarnya. Mohon informasinya, terimakasih. Lastib.
Bagaimana cara mengurus izin penggunaan mesin produksi