Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu
Merupakan kantor dinas Disnakertrans Kabupaten Tanah Bumbu, provinsi Kalimantan Selatan.
Tugas utama Disnakertrans adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnakertrans diantaranya merumuskan kebijakan ketenaga kerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenaga kerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnakertrans daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Warga dapat mengurus izin Disnakertrans melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans ini. Segera kunjungi kantor Disnakertrans terdekat ini untuk informasi syarat mengurus izin Disnakertrans, biaya (jika ada) dan lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Disnakertrans untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Disnakertrans untuk informasi umum dan berita terkait ketenaga kerjaan dan transmigrasi.
-
Dimana alamat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu?
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu beralamat di Jl. Dharma Praja No. 4 kelurahan Gunung Tinggi, Pd. Butun, Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan 72273, Indonesia.
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tabalong
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Hulu Sungai Selatan
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapin
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar
Saya mau nnya ibu bapak yg saya hormati.saya sudah bekerja di sebuah PT atau Cv bidang angkutan batubara selama 1 tahun trus saya saya di beri APD ya itu sepatu.pass saya berhenti sepatu yg saya pakai selama 1 tahun di potong .gimna ini sulusi nya bapak ibu yg saya hormati apa kah perusaan PT atau CV ini harus di tuntut.