Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Alamat lokasi: Jl. Gatot Subroto No.28, Pahoman, Engal, Kota Bandar Lampung, Lampung 35227, Indonesia. Telepon: (0721) 252605.
Merupakan kantor dinas Disnaker provinsi Lampung. Disnaker provinsi Lampung adalah dinas yang memiliki kewenangan dibidang pembinaan dan penempatan tenaga kerja juga perlindungan tenaga kerja pada wilayah provinsi Lampung.
Tugas utama Disnaker adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnaker diantaranya merumuskan kebijakan ketenagakerjaan, pelaksana kebijakan tenaga kerja, administrasi ketenagakerjaan, pengawasan tenaga kerja, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja.
Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnaker daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Warga dapat mengurus izin Disnaker melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnaker ini.
Segera kunjungi kantor Disnaker terdekat ini untuk informasi syarat mengurus izin Disnaker, biaya (jika ada) dan lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Disnaker untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Disnaker ( disnaker.lampungprov.go.id ) untuk informasi umum dan berita terkait ketenaga kerjaan.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Bandar LampungDinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung beralamat di Jl. Gatot Subroto No.28, Pahoman, Engal, Kota Bandar Lampung, Lampung 35227, Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0721) 252605
Website Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dapat di akses online melalui disnaker.lampungprov.go.id