Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Alamat lokasi: Jl. W.J. Lalamentik No.91, Fatululi, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia. Telepon: (0380) 840600.
Merupakan kantor BPK provinsi Nusa Tenggara Timur. BPK Nusa Tenggara Timur merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab dalam ebaluasi manajemen dan akuntabilitas keuangan dinas dan lembaga pemerintah wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tugas dan fungsi BPK mencakup pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara pada instansi pada wilayah kerjanya, pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, melakukan proses pembahasan atas temuan dan juga hasil pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan proses pemeriksaan keuangan Negara, meminta keterangan yang berkaitan dengan lembaga Negara yang akan diperiksa, hingga menetapkan standar pemeriksaan keuangan Negara. Terkait dengan fungsi dan tugas BPK ini, maka BPK memeliki wewenang untuk memeriksa dan mengaudit keuangan negara pada instansi pemerintah. BPK juga bertugas untuk melaporkan hasil pemeriksaan pada DPR dan DPRD. Adapun hasil pemeriksaan ada beberapa macam mulai dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Disclaimer dan lainnya.
Segera kunjungi kantor BPK daerah terdekat ini untuk informasi lainnya, Anda juga dapat menghubungi kontak BPK atau mengakses website BPK untuk informasi umum dan berita terkait pemeriksaan keuangan.
Kategori: Lembaga Pemerintah, KupangBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur beralamat di Jl. W.J. Lalamentik No.91, Fatululi, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0380) 840600