Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau. Alamat lokasi: Jl. R. H. Fisabillillah, No. 34, Sei Jang, Bukit Bestari, Sei Jang, Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29122, Indonesia. Telepon: (0771) 7330838.
Merupakan kantor BPKP provinsi Kepulauan Riau.
Tugas utama dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau biasa disingkat BPKP adalah sebagai penyelenggara urusan pemerintah bidang pengawasan penggunaan keuangan negara di wilayah kerja dalam pembangunan nasional.
Fungsi BPKP diantaranya (1) merumuskan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan, (2) melakukan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara, (3) melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara, (4) pembimbingan dan konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola keuangan dan aset negara, hingga (5) melakukan review, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan penggunaan keuangan dan aset negara.
Terkai dengan tugas dan fungsinya, BPKP berwenang untuk memeriksa kasus penyimpangan penggunaan dana dan aset negara, meminta penjelasan pihak terkait tentang penggunaan dana dan aset negara, menerima laporan dan menindak lanjuti laporan, melakukan audit dan lain sebagainya.
Segera kunjungi kantor BPKP terdekat untuk informasi lainnya, Anda juga bisa mengakses website BPKP untuk informasi dan berita terkait BPKP.
Kategori: Lembaga Pemerintah, Tanjung PinangBadan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau beralamat di Jl. R. H. Fisabillillah, No. 34, Sei Jang, Bukit Bestari, Sei Jang, Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29122, Indonesia.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0771) 7330838