Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Alamat lokasi: Jl. Frans Seda, Tuak Daun Merah, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85111, Indonesia. Telepon: (0380) 824169.
Merupakan kantor PSDA provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tugas utama dari PSDA adalah sebagai pelaksana urusan pemerintah pada wilayah kerja untuk pengelolaan sumber daya air. Adapun fungsi dari PSDA ini diantaranya merumuskan kebijakan bidang sumber daya air, pelaksana kebijakan bidang sumber daya air, penyusunan aturan penggunaan sumber daya air, hingga evaluasi dan pelaporan penggunaan sumber daya air di wilayah kerjanya. Terkait tugas dan fungsinya tersebut, maka kantor PSDA ini memiliki wewenang pengurusan perizinan pemanfaatan sumber daya air seperti Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, izin pengusahaan sumber daya air sebagai media (contoh: arum jeram, pembangkit listrik tenaga air, dll), izin pengusahaan air dan daya air sebagai materi, dan lainnya. Segera kunjungi kantor PSDA terdekat ini untuk syarat dokumen perizinan, harga dan biaya (jika ada), dan lainnya. Anda juga bisa mengakses website PSDA atau menghubungi kontak telepon PSDA untuk informasi dan berita terkait PSDA.
Kategori: Kantor Pemerintahan, KupangDinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur beralamat di Jl. Frans Seda, Tuak Daun Merah, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85111, Indonesia.
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0380) 824169
Website Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat di akses online melalui http://bwsnt2.org/