Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Jakarta Timur. Alamat lokasi: Jalan Perintis Kemerdekaan Blok 5 No.1, RT.1/RW.15, Kayu Putih, Pulo Gadung, Kayu Putih, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13260, Indonesia. Telepon: (021) 47860095.
Kantor Disperpusip Kota Jakarta Timur, provinsi Dki Jakarta.
Tugas Disperpusip / Dispersip adalah sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah kerjanya. Adapun fungsinya yaitu (1) merumuskan kebijakan di bidang perpustakaan, kearsipan, pengembangan dan pembinaan, (2) pelaksana kebijaka bidang perpustakaan dan kearsipan, (3) pengembang dan pembina mengenai perpustakaan dan kearsipan pada wilayah kerjanya, (4) sosialisasi pengenai perpustakaan dan kearsipan dalam rangka peningkatan minat baca masyarakat, (5) merumusan inovasi terkait dengan perpustakaan dan kearsipan dalam rangka peningkatan pelayanan publik, hingga (6) melakukan evaluasi dan pelaporan mengenai bidang perpustaan dan kearsipan.
Melalui kantor Disperpusip ini juga, berbagai program perpustakaan digital dikerjakan. Segera kunjungi kantor Disperpusip terdekat ini untuk informasi lainnya. Anda juga dapat mengakses website Disperpusip untuk informasi dan berita terkait perpustakaan dan kearsipan.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Jakarta TimurDinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Jakarta Timur beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Blok 5 No.1, RT.1/RW.15, Kayu Putih, Pulo Gadung, Kayu Putih, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13260, Indonesia.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Jakarta Timur dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 47860095