Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi. Alamat lokasi: Jl. Jaksa Agung Suprapto No.43, Penganjuran, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416, Indonesia. Telepon: (0333) 421197.
Kantor Disperpusip Kabupaten Banyuwangi, provinsi Jawa Timur.
Tugas Disperpusip / Dispersip adalah sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah kerjanya. Adapun fungsinya yaitu (1) merumuskan kebijakan di bidang perpustakaan, kearsipan, pengembangan dan pembinaan, (2) pelaksana kebijaka bidang perpustakaan dan kearsipan, (3) pengembang dan pembina mengenai perpustakaan dan kearsipan pada wilayah kerjanya, (4) sosialisasi pengenai perpustakaan dan kearsipan dalam rangka peningkatan minat baca masyarakat, (5) merumusan inovasi terkait dengan perpustakaan dan kearsipan dalam rangka peningkatan pelayanan publik, hingga (6) melakukan evaluasi dan pelaporan mengenai bidang perpustaan dan kearsipan.
Melalui kantor Disperpusip ini juga, berbagai program perpustakaan digital dikerjakan. Segera kunjungi kantor Disperpusip terdekat ini untuk informasi lainnya. Anda juga dapat mengakses website Disperpusip untuk informasi dan berita terkait perpustakaan dan kearsipan.
Kategori: Kantor Pemerintahan, BanyuwangiDinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi beralamat di Jl. Jaksa Agung Suprapto No.43, Penganjuran, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416, Indonesia.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0333) 421197