Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Alamat lokasi: Jl. K.H. Mas Mansyur No.130, RT.1/RW.17, Kb. Melati, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10240, Indonesia. Telepon: (021) 3101574.
Tanah Abang adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Jakarta PusatKantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat beralamat di Jl. K.H. Mas Mansyur No.130, RT.1/RW.17, Kb. Melati, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10240, Indonesia.
Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 3101574
Saya menyerahkan dokumen untuk di ttd pak camat perihat surat ahli waris. Kemarin senen 8 februari 2021 pukul 13:00 . Karena tidak bisa bertatap muka langsung jadi dokumen di taruh di box. & saya meninggalkan no HP saya. Tapi tidak ada kejelasan dari pihak kecamatan kapan dokumen tersebut bisa di ambil. Sampai sekarang pun saya belum Terima pemberitahuan dari pihak kecamatan kapan dokumen saya bisa di ambil. Tolong lah segera di ttd dokumen saya untuk pengurusan ke notaris. Tinggal ttd aja lama banget nunggu nya. Sungguh pelayanan yg buruk yg diberikan kecamatan Tanah Abang untuk masyarakat nya.