Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Alamat lokasi: Jl. Pluit Selatan Raya No.1, RT.7/RW.7, Pluit, Penjaringan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14450, Indonesia. Telepon: (021) 66603975.
Penjaringan adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Jakarta UtaraKantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara beralamat di Jl. Pluit Selatan Raya No.1, RT.7/RW.7, Pluit, Penjaringan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14450, Indonesia.
Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 66603975