Kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat


Kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat
Alamat lokasi : Jl. Tanah Abang I No.10, RT.11/RW.8, Petojo Sel., Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160, Indonesia
Nomor telepon : (021) 38901779
Kode pos : - belum tersedia

Gambir adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Jakarta Pusat
  • Dimana alamat Kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat?

    Kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat beralamat di Jl. Tanah Abang I No.10, RT.11/RW.8, Petojo Sel., Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat?

    Kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 38901779



Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan