Kantor Kelurahan Mangunjiwan Demak. Alamat lokasi: Jl. Sultan Hadiwijaya No.25, Krajan, Mangunjiwan, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59515, Indonesia. Telepon: (0291) 685821.
Kantor Kelurahan Mangunjiwan melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan. Termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum kelurahan, perizinan pendidikan, kesehatan warga kelurahan Kantor Kelurahan Mangunjiwan, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor kelurahan atau lurah yang berada di wilayah Kabupaten Demak ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu Kantor Kelurahan Mangunjiwan, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Segera kunjungi Kantor Kelurahan Mangunjiwan ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon atau mengunjungi website kelurahan jika tersedia.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 8:00 AM - 1:00 PM, Selasa: 8:00 AM - 1:00 PM, Rabu: 8:00 AM - 1:00 PM, Kamis: 8:00 AM - 1:00 PM, Jumat: 8:00 AM - 1:00 PM, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
Kantor Kelurahan Mangunjiwan Demak beralamat di Jl. Sultan Hadiwijaya No.25, Krajan, Mangunjiwan, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59515, Indonesia.
Kantor Kelurahan Mangunjiwan Demak dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0291) 685821
Kode pos dari Kantor Kelurahan Mangunjiwan Demak adalah 59515