Kantor Kelurahan Joyotakan Surakarta. Alamat lokasi: Jl. Rebab No.18, Joyotakan, Kec. Serengan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57157, Indonesia. Telepon: (0271) 636516.
Kantor Kelurahan Joyotakan melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan. Termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum kelurahan, perizinan pendidikan, kesehatan warga kelurahan Kantor Kelurahan Joyotakan, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor kelurahan atau lurah yang berada di wilayah Kota Surakarta ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu Kantor Kelurahan Joyotakan, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Segera kunjungi Kantor Kelurahan Joyotakan ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon atau mengunjungi website kelurahan jika tersedia.
Kategori: Kantor Pemerintahan, SurakartaKantor Kelurahan Joyotakan Surakarta beralamat di Jl. Rebab No.18, Joyotakan, Kec. Serengan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57157, Indonesia.
Kantor Kelurahan Joyotakan Surakarta dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0271) 636516
Kode pos dari Kantor Kelurahan Joyotakan Surakarta adalah 57157