Bawaslu Kab. Subang. Alamat lokasi: Jl. Palabuan No.9, Sukamelang, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211, Indonesia. Telepon: (0260) 42423530.
Kantor Bawaslu di Kabupaten Subang. Bawaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Bawaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam hal pengawasan kantor bawaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas bawaslu tersebut, maka Bawaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.
Dalam wewenangnya, Bawaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Bawaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Bawaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 7:30 AM - 4:00 PM, Selasa: 8:00 AM - 4:00 PM, Rabu: 8:00 AM - 4:00 PM, Kamis: 8:00 AM - 4:00 PM, Jumat: 8:00 AM - 4:00 PM, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
Bawaslu Kab. Subang beralamat di Jl. Palabuan No.9, Sukamelang, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211, Indonesia.
Bawaslu Kab. Subang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0260) 42423530
Kode pos dari Bawaslu Kab. Subang adalah 41211
Website Bawaslu Kab. Subang dapat di akses online melalui http://subangkab.bawaslu.go.id/